Makalah UPZ BAZNAS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kemiskinan merupakan masalah
yang sangat serius dihadapi oleh bangsa Indonesia dan harus segera mencari dan
menemukan solusi untuk mengurangi persoalan kemiskinan tersebut. Kebanyakan
penduduk Indonesia rentan terhadap kemiskinan. Hampir 40 persen dari penduduk
(lebih dari 110 juta orang) Indonesia hidup hanya sedikit diatas garis
kemiskinan nasional dan mempunyai pendapatan kurang dari US$ 2 per hari. maka
jika dipadankan dengan kurs rupiah saat ini sekitar Rp. 23.000+. Artinya
pendapatan per-hari belum mampu mencukupi kebutuhan (primer) keluarga bahkan
sangat kurang bila dalam satu kepala keluarga terdapat 4 atau 5
kepala.Sedangkan menurut Data BPS 2011, penduduk miskin (penduduk dengan
pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada
bulan Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49 %). Jumlah penduduk miskin
ini turun 1,00 juta orang (0,84 %) dibandingkan dengan penduduk miskin pada
Maret 2010 yang sebesar 31,02 juta orang (13,33 %).Salah satu cara untuk
menekan angka kemiskinan, masyarakat muslim ingin memanfaatkan dana zakat.
Usaha Islam dalam menanggulangi problem kemiskinan ini, bukanlah suatu hal yang
mengada-ada, temporer, setengah hati, atau bahkan hanya sekedar mencari perhatian.
Pengurangan angka kemiskinan, bagi Islam, justru menjadi asas yang khas dan
sendi-sendi yang kokoh. Hal ini dibuktikan dengan zakat yang telah dijadikan
oleh Allah swt. sebagai sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir dan miskin itu
sebagai bagian dari salah satu rukun Islam.Untuk kasus di Indonesia, yang
secara demoggrafi penduduknya mayoritas umat Islam. Potensi zakat sangat besar
harus diimbangi dengan pengelolaan zakat yang professional pula. Sehingga,
zakat tersalurkan kepada mustahik tidak bersifat konsumtif atau
sesaat.Pengelolaan zakat yang profesional, diharapkan pendistribusiannya lebih
produktif. Pemberian pinjaman modal misalnya, dalam rangka peningkatan
prekonomian masyrakat.Persoalannya kemudian adalah bagaimana harta zakat itu
dapat dikumpulkan untuk kemudian didistribusikan dan didayagunakan untuk
kepentingan penerima zakat (mustahik)? Para pemerhati zakat sepakat bahwa untuk
dapat mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat secara optimal,
maka zakat harus dikelola melalui lembaga.
B.
Rumusan
masalah
Bagaimana
Pengoprasionalan Upz Baznas ?
C.
Tujuan
Dari
makalah ini bertujuan untuk menambah keilmuan kita tentangKomparasi Manajemen
Beberapa Lembaga Pengelola Dana Ziswaf
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah singkat pengelolaan zakat
Pengelolaan
zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah Shallalahu
‘alaihi wassallam dan para khulafa’ ar-Rasyidin. Salah satu contohnya adalah
ketika Nabi Muhammad Shallalahu ‘alaihi wassallam mengutus Muadz bin Jabal ke
Yaman dan pada saat beliau menjadi Gubernur Yaman, beliau pun memungut zakat
dari rakyat dan disini beliau bertindak sebagai amil zakat sebagaimana sabda
Rasulullah saw.:
“Rasulullah
sewaktu mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah
ditaklukkan oleh Islam) bersabda : Engkau datang kepada kaum ahli kitab,
ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan
selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka
telah taat untuk itu, beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka
melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk
itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati
kekayaan mereka. Zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada
yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (jangan
mengambil) yang baik-baik saja) bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan
rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu. Hindari doanya orang yang
madhlum (teraniaya) karena diantara doa itu dengan Allah tidak terdinding
(pasti dikabulkan). (HR Bukhari).
[1]Melihat
pentingnya zakat dan bagaimana Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wassallam telah
mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan zakat bukanlah
suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara individual. Agar maksud dan
tujuan zakat, yakni pemerataan kesejahteraan, dapat terwujud, pengelolaan dan
pendistribusian zakat harus dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan
baik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya berbagai Lembaga
Pengelola Zakat di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
B. Pengertian Upz Baznas
Unit pengumpul zakat adalah
satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan
tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada
desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri
maupun luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ
pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat
membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat
lainnya.
C. Operasional
UPZ Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan salah
satu amanah dari keberadaan UU No.23 tahun 2011 yang bertugas untuk
melaksanakan pengelolaan zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji
Nomor D/291 tahun 2001 pasal 9 ayat (2), BAZNAS dapat membentuk Unit
Pengempulan Zakat (UPZ) pada instansi/lembaga pemerintah pusat, BUMN, dan
perusahaan swasta yang berkedudukan di Ibukota Negara dan pada kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[2]
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimbingan Islam dan
Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2011 pasal 9 ayat (1), definisi UPZ atau Unit
Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di
semua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzakki yang menyerahkan zakatnya.[3]
C.1. Penghimpunan Zakat
- Melakukan sosialisasi kewajiban ZIS di wilayahnya
- Memberikan pelayanan kepada muzakki
- Mengumpulkan dana zakat dan non zakat
- Mengadministrasikan pengumpulan dana ZIS
- Mengelola database muzakki
- Memberikan laporan kegiatan pengumpulan ZIS di UPZ
C.2. Penyaluran/Pendayagunaan Zakat
- Membuat program penyaluran yang tepat sesuai Syari’ah
- Menyalurkan dana ZIS kepada mustahik
- Mengadministrasikan dana ZIS kepada mustahik
- Melakukan pembinaan dan monitoring kepada mustahik
- Mengelola database mustahik
- Memberikan laporan penyaluran UPZ
C.3. Prosedur Pendirian UPZ
- Instansi mengajukan permohonan pembentukan UPZ kepada BAZNAS
- BAZNAS melakukan evaluasi dan seleksi yang dapat dilakukan baik berdasarkan data maupun dengan melakukan kunjungan
- Berdasarkan hasil evaluasi, apabila UPZ sesuai dengan kriteria BAZNAS, maka BAZNAS akan memberikan Surat Keputusan Pengukuhan UPZ BAZNAS kepada instansi tersebut
- Setelah Surat Pengukuhan UPZ Mitra dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama untuk mengatur teknis operasional kemitraan BAZNAS dengan UPZ Mitra
D. Manfaat
Menjadi UPZ BAZNAS
1.
Legalitas:
Dengan menjadi UPZ BAZNAS,
instansi/lembaga secara hukum sudah sah bertindak melakukan kegiatan pengumpulan
zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua Umum BAZNAS
2.
Standarisasi Kualitas:
Dengan menjadi UPZ BAZNAS,
operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang
benar
3.
Optimalisasi Pelayanan:
Pelayanan yang diberikan oleh
UPZ BAZNAS semakin optimal dengan adanya kewenangan memberikan Bukti Setor
Zakat (BSZ) yang dicetak oleh BAZNAS. BSZ tersebut dapat dijadikan sebagai
bukti bahwa zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang
penghasilan kena pajak (zakat sebagai deductible items)
4.
Berkualitas dan Berkembang:
Kualitas pelayanan akan semakin
meningkat dan berkembang dengan berbagai program upgrading (pelatihan)
yang diselenggarakan oleh BAZNAS
5. Bagian dari Jaringan Zakat
Nasional:
Sebagai bagian dari jaringan zakat
nasional, ada standarisasi kebijakan, sistem, prosedur, materi sosialisasi, dll
sehingga upaya menanggulangi kemiskinan melalui pendayagunaan ZIS dapat terukur
dengan jelas[4]
BAB III
KESIMPULAN
Potensi
Ekonomi dari zakat ini sangatlah besar. Sejarah Islam mencatat bahwa pada masa
Rasulullah memimpin Madinah, zakat menjadi salah satu sumber penerimaan Negara.
Potensi zakat ini dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat. Sayangnya
kesadaran umat Islam untuk berzakat masih sangat rendah, salah satu sebabnya
adalah karena ketidak mengertian akan arti kewajiban berzakat (bahwa pada harta
mereka terdapat hak kaum dhuafa). Kalaupun kesadaran berzakat itu sudah ada,
masyarakat lebih suka untuk memberikannya secara langsung, sporadic dan tidak
terkoordinir sehingga dampak ekonominya tidak terasa. Hal ini antara lain
disebabkan lemahnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat
(Amil).
Pengelolaan
zakat oleh lembaga pengelola zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum
formal, memiliki beberapa keuntungan antara lain sebagai berikut:
1. Untuk
menjamin kepastian dan kedisiplinan pembayaran zakat.
2. Untuk
menjaga perasaan rendah diri kepada mustahik zakat apabila berhadapan langsung
untuk menerima zakat daripada muzakki.
3. Untuk
mencapai efesien dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan
harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
4. Untuk
memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang
islam. Sebaliknya jika zakat itu diserahkan langsung daripada muzakki kepada
mustahik meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi disamping akan
terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga hikmah dan fungsi zakat terutama
yang berkaitan dengan kesejahteraan ummat akan sulit diwujudkan.
Asas Asas Pengelolaan Zakat
Sebagai
sebuah lembaga, Lembaga Pengelolaan Zakat memiliki asas-asasyang menjadi
pedoman kerjanya. Dalam UU No. 23 Tahun 2011,disebutkan bahwa Asas-asas Lembaga
Pengelola Zakat adalah:
Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan,
Kepastian
hokum, Terintegrasi, danAkuntabilitas.
Komentar
Posting Komentar