Makalah UPZ BAZNAS



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Kemiskinan merupakan masalah yang sangat serius dihadapi oleh bangsa Indonesia dan harus segera mencari dan menemukan solusi untuk mengurangi persoalan kemiskinan tersebut. Kebanyakan penduduk Indonesia rentan terhadap kemiskinan. Hampir 40 persen dari penduduk (lebih dari 110 juta orang) Indonesia hidup hanya sedikit diatas garis kemiskinan nasional dan mempunyai pendapatan kurang dari US$ 2 per hari. maka jika dipadankan dengan kurs rupiah saat ini sekitar Rp. 23.000+. Artinya pendapatan per-hari belum mampu mencukupi kebutuhan (primer) keluarga bahkan sangat kurang bila dalam satu kepala keluarga terdapat 4 atau 5 kepala.Sedangkan menurut Data BPS 2011, penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada bulan Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49 %). Jumlah penduduk miskin ini turun 1,00 juta orang (0,84 %) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2010 yang sebesar 31,02 juta orang (13,33 %).Salah satu cara untuk menekan angka kemiskinan, masyarakat muslim ingin memanfaatkan dana zakat. Usaha Islam dalam menanggulangi problem kemiskinan ini, bukanlah suatu hal yang mengada-ada, temporer, setengah hati, atau bahkan hanya sekedar mencari perhatian. Pengurangan angka kemiskinan, bagi Islam, justru menjadi asas yang khas dan sendi-sendi yang kokoh. Hal ini dibuktikan dengan zakat yang telah dijadikan oleh Allah swt. sebagai sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir dan miskin itu sebagai bagian dari salah satu rukun Islam.Untuk kasus di Indonesia, yang secara demoggrafi penduduknya mayoritas umat Islam. Potensi zakat sangat besar harus diimbangi dengan pengelolaan zakat yang professional pula. Sehingga, zakat tersalurkan kepada mustahik tidak bersifat konsumtif atau sesaat.Pengelolaan zakat yang profesional, diharapkan pendistribusiannya lebih produktif. Pemberian pinjaman modal misalnya, dalam rangka peningkatan prekonomian masyrakat.Persoalannya kemudian adalah bagaimana harta zakat itu dapat dikumpulkan untuk kemudian didistribusikan dan didayagunakan untuk kepentingan penerima zakat (mustahik)? Para pemerhati zakat sepakat bahwa untuk dapat mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat secara optimal, maka zakat harus dikelola melalui lembaga.
B.     Rumusan masalah
Bagaimana Pengoprasionalan Upz Baznas ?
C.    Tujuan
Dari makalah ini bertujuan untuk menambah keilmuan kita tentangKomparasi Manajemen Beberapa Lembaga Pengelola Dana Ziswaf














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah singkat pengelolaan zakat
Pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wassallam dan para khulafa’ ar-Rasyidin. Salah satu contohnya adalah ketika Nabi Muhammad Shallalahu ‘alaihi wassallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman dan pada saat beliau menjadi Gubernur Yaman, beliau pun memungut zakat dari rakyat dan disini beliau bertindak sebagai amil zakat sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Rasulullah sewaktu mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh Islam) bersabda : Engkau datang kepada kaum ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (jangan mengambil) yang baik-baik saja) bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu. Hindari doanya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara doa itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan). (HR Bukhari).

[1]Melihat pentingnya zakat dan bagaimana Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wassallam telah mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan zakat bukanlah suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara individual. Agar maksud dan tujuan zakat, yakni pemerataan kesejahteraan, dapat terwujud, pengelolaan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya berbagai Lembaga Pengelola Zakat di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
B.     Pengertian Upz Baznas
Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
C.    Operasional UPZ Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan salah satu amanah dari keberadaan UU No.23 tahun 2011 yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2001 pasal 9 ayat (2), BAZNAS dapat membentuk Unit Pengempulan Zakat (UPZ) pada instansi/lembaga pemerintah pusat, BUMN, dan perusahaan swasta yang berkedudukan di Ibukota Negara dan pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[2]
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2011 pasal 9 ayat (1), definisi UPZ atau Unit Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzakki yang menyerahkan zakatnya.[3]
C.1.  Penghimpunan Zakat
  1. Melakukan sosialisasi kewajiban ZIS di wilayahnya
  2. Memberikan pelayanan kepada muzakki
  3. Mengumpulkan dana zakat dan non zakat
  4. Mengadministrasikan pengumpulan dana ZIS
  5. Mengelola database muzakki
  6. Memberikan laporan kegiatan pengumpulan ZIS di UPZ
C.2. Penyaluran/Pendayagunaan Zakat
  1. Membuat program penyaluran yang tepat sesuai Syari’ah
  2. Menyalurkan dana ZIS kepada mustahik
  3. Mengadministrasikan dana ZIS kepada mustahik
  4. Melakukan pembinaan dan monitoring kepada mustahik
  5. Mengelola database mustahik
  6. Memberikan laporan penyaluran UPZ
C.3. Prosedur Pendirian UPZ
  1. Instansi mengajukan permohonan pembentukan UPZ kepada BAZNAS
  2. BAZNAS melakukan evaluasi dan seleksi yang dapat dilakukan baik berdasarkan data maupun dengan melakukan kunjungan
  3. Berdasarkan hasil evaluasi, apabila UPZ sesuai dengan kriteria BAZNAS, maka BAZNAS akan memberikan Surat Keputusan Pengukuhan UPZ BAZNAS kepada instansi tersebut
  4. Setelah Surat Pengukuhan UPZ Mitra dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama untuk mengatur teknis operasional kemitraan BAZNAS dengan UPZ Mitra



D. Manfaat Menjadi UPZ BAZNAS
            1. Legalitas:
Dengan menjadi UPZ BAZNAS, instansi/lembaga secara hukum sudah sah bertindak melakukan kegiatan pengumpulan zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua Umum BAZNAS
2. Standarisasi Kualitas:
Dengan menjadi UPZ BAZNAS, operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang benar
3. Optimalisasi Pelayanan:
Pelayanan yang diberikan oleh UPZ BAZNAS semakin optimal dengan adanya kewenangan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dicetak oleh BAZNAS. BSZ tersebut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (zakat sebagai deductible items)
4. Berkualitas dan Berkembang:
Kualitas pelayanan akan semakin meningkat dan berkembang dengan berbagai program upgrading (pelatihan) yang diselenggarakan oleh BAZNAS
5. Bagian dari Jaringan Zakat Nasional:
Sebagai bagian dari jaringan zakat nasional, ada standarisasi kebijakan, sistem, prosedur, materi sosialisasi, dll sehingga upaya menanggulangi kemiskinan melalui pendayagunaan ZIS dapat terukur dengan jelas[4]

BAB III
KESIMPULAN

Potensi Ekonomi dari zakat ini sangatlah besar. Sejarah Islam mencatat bahwa pada masa Rasulullah memimpin Madinah, zakat menjadi salah satu sumber penerimaan Negara. Potensi zakat ini dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat. Sayangnya kesadaran umat Islam untuk berzakat masih sangat rendah, salah satu sebabnya adalah karena ketidak mengertian akan arti kewajiban berzakat (bahwa pada harta mereka terdapat hak kaum dhuafa). Kalaupun kesadaran berzakat itu sudah ada, masyarakat lebih suka untuk memberikannya secara langsung, sporadic dan tidak terkoordinir sehingga dampak ekonominya tidak terasa. Hal ini antara lain disebabkan lemahnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat (Amil).
Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, memiliki beberapa keuntungan antara lain sebagai berikut:
1.      Untuk menjamin kepastian dan kedisiplinan pembayaran zakat.
2.      Untuk menjaga perasaan rendah diri kepada mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat daripada muzakki.
3.      Untuk mencapai efesien dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
4.      Untuk memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islam. Sebaliknya jika zakat itu diserahkan langsung daripada muzakki kepada mustahik meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga hikmah dan fungsi zakat terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan ummat akan sulit diwujudkan.




Asas Asas Pengelolaan Zakat
Sebagai sebuah lembaga, Lembaga Pengelolaan Zakat memiliki asas-asasyang menjadi pedoman kerjanya. Dalam UU No. 23 Tahun 2011,disebutkan bahwa Asas-asas Lembaga Pengelola Zakat adalah:
Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian hokum, Terintegrasi, danAkuntabilitas.


[1]Syarif Hidayatullah, Ensiklopedia Rukun Islam Ibadah Tanpa Khalifah ZAKAT, Al Kautsar Prima, Jakarta, 2008, Hlm 67
[2] Gazi Inayah, Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2003
[3] http://pid.baznas.go.id/tag/upz/
[4] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, (Jakarta: UI-Press, 2006)

Komentar

Postingan Populer